Sanksi dari Pembajakan Software

0
  • Jumat, 13 Juni 2014
  • Pelanggaran Piracy (Pembajakan Software)

    Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
    Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
    Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
    Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
    Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

    Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

    1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
    2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
    3. Penjualan CDROM ilegal
    4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
    5. Download ilegal

    Alasan pembajakan perangkat lunak :
    1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
    2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
    3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
    4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
    5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

    Contoh Kasus :

    Kemkumham Sosialisasi Sanksi Software Bajakan
    Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
    Jakarta - Dirjen HKI Kemkumham dan Timnas Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Otoritas Jasa PT Angkasa Pura II dan Polresta Tangerang lakukan sosialisasi di Bandara Soekarno Hatta. Sosialisasi tersebut tentang sanksi bagi pengguna software bajakan.

    "Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar pengguna software bajakan di Indonesia semakin berkurang, kalau sebelumnya yang kita hampiri adalah toko-toko software, kali ini langsung ke penggunanya," ujar Kasie Penindakan Dirjen HKI Kemkumham, Marudut Manurung di Terminal 2F Bandara Soeta, Tangerang, Rabu (25/9/2013).

    Lokasi ini dipilih karena merupakan bandara internasional yang juga menjadi transit imigran mancanegara. Di bandara juga diyakini banyak orang yang memakai laptop saat menunggu pesawat.

    "Ini kita lakukan karena Indonesia masih peringkat satu dalam penggunaan software bajakan. Kita takut kalau lama kelamaan kita diembargo karena terlalu banyak menggunakan software bajakan," terangnya.

    Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
    Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
    Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
    Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial

    Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan membagikan brosur kepada para penumpang di Bandara Soeta. Bagi penumpang yang sedang menggunakan laptopnya maka akan dilihat apakah software-nya asli atau bajakan.

    "Pada operasi sebelumnya di terminal 1, ada warga negara Amerika yang sedang menggunakan laptop, ternyata dia pakai software bajakan. Kaget juga dia," sebutnya.'

    Undang-undang :

    Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
    Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).

    Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

    Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).

    Referensi :

    http://kelompokduabsi.wordpress.com/2013/05/22/undang-undang-cyber-mengenai-pembajakan/

    http://news.detik.com/read/2013/09/25/155426/2369275/10/kemkumham-sosialisasi-sanksi-software-bajakan

    http://www.wahyudi.or.id/download/pembajakan_software.pdf

    Pelanggaran IT berupa Pembajakan Software

    0

  • Nama   : Mohamad Fariz Dwi Adidana
    NPM    : 14110475
    Kelas   : 4KA28

    Pembajakan Software

    Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan istilah software di Indonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali. Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer, internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.

    Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang disandang oleh bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software. Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara asalnya, tetapai di negara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d Rp. 25.000,- per CD.

    Dari 108 negara yang disurvei International Data Corp (IDC), tercatat ada 67 negara yang tingkat pembajakannya turun dengan kisaran 1-7 persen. Penurunan paling tajam diraih Rusia, sementara 11 negara lainnya tingkat pembajakannya naik. Sisanya tercatat tidak mengalami perubahan (prosentasenya tetap).

    Rata-rata tingkat pembajakan secara global meningkat menjadi 38% pada 2007, sementara pada 2006 hanya 35%. Demikian halnya dengan nilai kerugian yang secara global meningkat dari US$ 40 miliar pada 2006 menjadi US$ 48 miliar pada 2007.

    Armenia didaulat sebagai negara dengan tingkat pembajakan terbesar dengan prosentase 93%, menyusul Armenia, Bangladesh dan Azerbaijan dengan prosentase 92%. Di lain sisi, negara adidaya Amerika Serikat (AS) tercatat sebagai negara yang tingkat pembajakannya paling rendah dengan prosentase 20%.

    Berikut daftar lengkap 5 negara pembajak terbesar:
    1. Armenia (93%)
    2. Bangladesh (92%)
    3. Azerbaizan (92%)
    4. Moldova (92%)
    5. Zimbabwe (91%)

    Daftar lengkap 5 negara pembajak terendah:
    1. Amerika Serikat (20%)
    2. Luxemburg (21%)
    3. New Zeland (22%)
    4. Jepang (23%)
    5. Austria (25%)

    Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam hasil studi internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau piranti lunak di dunia.

    “Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni A.Sheyoputra perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat konferensi pers seusai pembukaan seminar tentang pembajakan software di kantor U.S Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.

    Sebelumnya Indonesia menduduki posisi delapan, yang artinya Indonesia adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di Indonesia.

    “Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia mencapai US$ 411 juta. Sebab pada tahun 2007 84 persen software di Indonesia bajakan,” kata Donni.

    Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern dalam pidatonya menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan mencapai US$ 500 miliar. “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan mencapai ratusan juta dollar,” kata John.

    Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual dalam bidang apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian dan industri.

    Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan
    1. Hardisk Loading
    Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer “jangkrik” (Clone Computer).

    2. Under Licensing
    Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

    3. Conterfeiting
    Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.

    4. Mischanneling
    Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi. Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / Lisensi.

    5. End user copying
    Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.

    6. Internet
    Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).

    Penyebab Pembajakan Software

    Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
    Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.

    Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
    Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.

    Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.

    Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.

    Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.
    Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
    Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.

    POSISI INDONESIA KINI BERADA DI URUTAN KEDELAPAN NEGARA DENGAN TINGKAT PEMBAJAKAN TERTINGGI DI DUNIA
    Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah. Tahun ini saja diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal diserap pasar.
    Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer rupanya berdampak pula pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset IDC dan Business Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan pn ani i lunak di Indonesia kembali naik. Pembajakan peranti lunak di sini dibatasi dalam hal penginstalan peranti lunak tanpa lisensi pada komputer pribadi. Pada 2008, persentase pembajakan peranti lunak di Indonesia mencapai 85 persen.
    “Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang menginstal software tanpa lisensi,” kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA, di Jakarta pada pekan lalu. Pada” 2009, angka itu mening-kat lagi. Persentasenya mencapai 85 ponen. Posisi Indonesia kini berada di mi utan kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Urutan pertama ditempati Georgia, dengan persentase 95 persen.Padahal angka pembajakan di Asia-Pasifik justru menurun. BSA dan IDC menemukan bahwa persentase pembajakan pada 2009 turun menjadi 59 persen dari 61 persen pada 2008.
    Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19 negara, dari 111 negara yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di antaranya. Meski jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut mendongkrak persentase pembajakan secara global.Sementara pada 2008 persentase pembajakan 41 persen, pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini dipicu oleh kenaikan yang tinggi pada empat negara yang termasuk pasar komputerterbesar, yaitu Brasil, India, dan Cina,” kata Donny.Peningkaian pembajakan Indonesia ini, menurut Donny, adalah hal yang memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka kerugian yang diderita para pengembang peranti lunak yang sangat besar bila dibanding pada 2008.
    Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS 544 ribu, pada 2009 angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan cuma jumlah komputer yang naik, tapi juga jumlah software bertambah, sehingga nilai kerugian juga meningkat,” kala Donny.Menghadapi persoalan ini. Jeffrey J. Haixlee, Vice President and Regional Director IDC Asia-Pasifik, menyarankan pemerintah Indonesia agar meningkatkan perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen harus disadarkan soal pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui sambungan telepon internasional dari Singapura.
    Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak bisa dilepaskan dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia menilai, selama masih ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan, selama itu ] mla pembajakan tak bisa diberantas.”Pusat-pusat belanja sebaiknya mengingatkan tenant-nya untuk tidak menjual barang-barang bajakan karena itu sama saja dengan membiarkan orang membuka gerai narkoba yang memang dilarang,” kata Donny.
    Penyebab Pembajakan Software
    Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
    Komputer di era yang serba modern ini memiliki peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
    Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer, seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas dari komputer.
    Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.
    Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu, dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
    Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer, walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli. Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di masyarakat kita.
    Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana mestinya yang asli.
    Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
    Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang dengan tidak membajaknya.

    Referensi :

    http://blog-artikel-menarik.blogspot.com/2008/05/5-negara-pembajak-software-terbesar.html

    http://artikelindonesia.com/penyebab-pembajakan-software.html

    http://www.wahyudi.or.id/download/pembajakan_software.pdf

    http://www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc

    Etika Penjual Bubur Ayam

    0
  • Nama   : Mohamad Fariz Dwi Adidana
    NPM    : 14110475
    Kelas   : 4KA28

     
    Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

    Penjual ialah istilah yang tepat untuk mendeskripsikan sesorang yang menjual barang ataupun jasa mereka. Disini akan saya bahas tentang penjual bubur ayam yang ada di dekat perumahan saya yang merupakan langganan yang saya sering beli.

    Profesi penjual bubur ayam bukanlah profesi yang sepele, jika dagangan laku maka penghasilan mereka bahkan bisa lebih banyak daripada karyawan swasta biasa. Selain menjual bubur ayam, penjual juga harus bisa menjual jasa dalam arti jasa pelayanan terhadap pembeli. Pembahasan kali ini apakah penjual bubur ayam wajib memiliki etika? Seseorang yang bekerja, apapun pekerjaannya wajib memiliki etika yang sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.

    Saya mengambil referensi dari penjual bubur ayam keliling daerah Perumnas 1, Bekasi Barat. Namanya Bapak Qadir tetapi lebih akrab dipanggil ‘Bang Qodir’, perkiraan usianya sekitar 50 tahunan, walau usia nya sudah 50 tahunan tetapi masih bersemangat dan sangat periang dan ramah kepada pelanggan. Pak Qadir berjualan berkeliling dari jam 7 pagi disekitaran daerah Perumnas 1. Beliau berjualan tak sampai jam 12 karena dalam waktu yang tidak begitu lama bubur ayam yang tersedia sudah habis dibeli. Saya sempat menanyakan pendapatan perharinya berkisar sekitar Rp. 300.000 sampai Rp. 400.000, wajar saja karena harga mi ayamnya tergolong murah, hanya dengan Rp. 5.000 bisa mendapatkan 1 porsi bubur ayam lengkap bahkan ada harga ekonomis yang tersedia dengan membeli Rp. 3.000 pelanggan dapat mendapatkan bubur ayam dengan porsi yang ekonomis juga.

    Yang harus dilakukan penjual bubur ayam :
    1. Menyediakan bubur ayam dengan kualitas baik, dan harga terjangkau
    2. Sopan, dan ramah terhadap pembeli
    3. Memiliki tempat yang nyaman untuk pembeli yang ingin menikmati bubur ayam, atau jika hanya penjual keliling, gerobak yang digunakan bersih dan rapih
    4. Untuk penjual bubur ayam keliling, memiliki tempat pangkalan yang tidak menganggu aktivitas warga dan pedagang lainnya
    5. Walaupun hanya penjual bubur ayam, tetapi penampilan seorang penjual juga harus diperhatikan. Bukan dengan pakaian mewah, berpakaian yang sopan dan enak dipandang.

    Untuk membicarakan tentang penjual bubur ayam keliling, ada beberapa aturan yang harus penjual ketahui dan dilaksanakan :
    1. Jangan mengambil tempat pedagang bubur ayam lainnya, karena akan menjadi persaingan dan menimbulkan percekcokan
    2. Apabila terpaksa menjual dekat dengan pedagang bubur ayam lainnya, jangan merebut pelanggan mereka, karena setiap pembeli berhak memilih
    3. Biasanya, pedagang keliling menyediakan kursi untuk pembeli jikalau suatu ketika pembeli ingin makan di tempat dan tidak adanya fasilitas kursi di sekitar.

    Untuk referensi penjual bubur ayam, saya menanyakan langsung dengan Bapak Qadir