Nama : Mohamad Fariz Dwi Adidana
NPM : 14110475
Kelas : 4KA28
Pembajakan Software
Pembajakan piranti lunak atau yang lebih dikenal dengan
istilah software di Indonesia saat ini sudah sangat memperihatikan sekali.
Dengan mudahnya software-software bisa didapatkan saat ini. Mulai dari dijual
secara terbuka di pusat-pusat perbelanjaan (mall), pusat penjualan komputer,
internet sampai pada pedagang kaki lima dipinggir-pingir jalan.
Sebagai bangsa Indonesia merasa malu dengan predikat yang
disandang oleh bangsa ini, dimana negara kita ini termasuk sebagai salah satu
negara yang memiliki predikat buruk berkaitan pembajakan software.
Sampai-sampai terkadang software baru yang belum resmi diluncurkan di negara
asalnya, tetapai di negara kita versi bajakannya (full verision) sudah beredar
dan dapat dibeli dengan harga yang relatif murah, yaitu antara Rp. 20.000 s/d
Rp. 25.000,- per CD.
Dari 108 negara yang disurvei International Data Corp (IDC),
tercatat ada 67 negara yang tingkat pembajakannya turun dengan kisaran 1-7
persen. Penurunan paling tajam diraih Rusia, sementara 11 negara lainnya
tingkat pembajakannya naik. Sisanya tercatat tidak mengalami perubahan (prosentasenya
tetap).
Rata-rata tingkat pembajakan secara global meningkat menjadi
38% pada 2007, sementara pada 2006 hanya 35%. Demikian halnya dengan nilai
kerugian yang secara global meningkat dari US$ 40 miliar pada 2006 menjadi US$
48 miliar pada 2007.
Armenia didaulat sebagai negara dengan tingkat pembajakan
terbesar dengan prosentase 93%, menyusul Armenia, Bangladesh dan Azerbaijan
dengan prosentase 92%. Di lain sisi, negara adidaya Amerika Serikat (AS)
tercatat sebagai negara yang tingkat pembajakannya paling rendah dengan
prosentase 20%.
Berikut daftar lengkap 5 negara pembajak terbesar:
1. Armenia (93%)
2. Bangladesh (92%)
3. Azerbaizan (92%)
4. Moldova (92%)
5. Zimbabwe (91%)
Daftar lengkap 5 negara pembajak terendah:
1. Amerika Serikat (20%)
2. Luxemburg (21%)
3. New Zeland (22%)
4. Jepang (23%)
5. Austria (25%)
Indonesia menduduki peringkat ke 12 dari 108 negara dalam
hasil studi internasional data perusahaan tentang pembajakan software atau
piranti lunak di dunia.
“Posisi 12 ini menunjukan bahwa pembajakan software di
Indonesia telah mengalami penurunan sebanyak satu persen,” kata Donni
A.Sheyoputra perwakilan bussiness software alliance di Indonesia saat
konferensi pers seusai pembukaan seminar tentang pembajakan software di kantor
U.S Foreign Commercial Service di Gedung Metropolitan II Jakarta.
Sebelumnya Indonesia menduduki posisi delapan, yang artinya
Indonesia adalah 10 besar negara pembajak software di dunia. Turunnya tingkat
pembajakan software di Indonesia pada tahun 2007 lalu paling tidak telah
meningkatkan kepercayaan investor asing untuk kembali menanamkan modalnya di
Indonesia.
“Sebelumnya jumlah kerugian akibat pembajakan di Indonesia
mencapai US$ 411 juta. Sebab pada tahun 2007 84 persen software di Indonesia
bajakan,” kata Donni.
Sementara itu wakil Duta Besar Amerika John A. Heffrern
dalam pidatonya menyatakan di tingkat global kerugian akibat pembajakan
mencapai US$ 500 miliar. “Dalam bidang software, kerugian akibat pembajakan
mencapai ratusan juta dollar,” kata John.
Dia juga menegaskan pembajakan hak kekayaan interlektual
dalam bidang apapun membawa dampak serius bagi iklim investasi, perekonomian
dan industri.
Jenis-jenis Pembajakan Software yang Sering Dilakukan
1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Hardisk
Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual
komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi
software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh
pelangganya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat komputer
yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk system operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer
“jangkrik” (Clone Computer).
2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under
Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan
yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya
software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi
yang dimilikinya (bisanya dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang
dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan
nama “PT. Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari
perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25
unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai
aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan.
Pada kenyataanya, “PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki lebih dari 25
unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer.
“PT. Perusahaan Perminyakan” tersebut telahymelakukan pelanggaran Hak Cipta
(Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer
yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang
asli dari AutoDesk.
3. Conterfeiting
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Conterfeiting
adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat
software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging)
yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD
Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.
4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Mischanneling
adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yan
menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah,
dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari
hasil penjuala software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI,
bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk
Microsoft (Misalnya : Microsoft Windows Server 2003 = 10 Lisensi, Microsoft
Windows XP Profesional = 100 Lisensi dan Minrosoft Office 2003 Enterprise
Editions = 100 Lisensi). Karena Kampus Bina Sarana Informatika merupakan salah
satu instrukusi pendidikan (kampus), maka pihak Kampus Bina Sarana Informatika mendapatkan
harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic
License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk
pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus Bina Sarana
Informatika hanya membayar sebesar $ 2 / Lisensi. Kemudian untuk mendapatkan
untung, melalui koperasi mahaiswa atau koperasi karyawannya pihak Kampus BSI
menjual ke suatu perusahan software Windows XP Profesional berikut dengan
lisensinya ke perusahan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Perusahan
Lain”. Pihak Kampus BSI menjual software tersebut dengan harga $ 5 / Lisensi.
Padahal secara resmi kalau pihak “PT. Perusahan Lain” untuk membeli satu
lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 /
Lisensi.
5. End user copying
Jenis pembajakan software yang tergolong pada End user
copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau
institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi
software tersebiut dipasang (install) pada sejumlah komputer.
6. Internet
Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan
menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak
resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan
kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat
teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki
peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam
menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer,
seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat
software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu
software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang
disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer
itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.
Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan
suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna
komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu,
dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada
pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi
tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan
harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi
harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah
opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa
mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau
sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software
Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara
tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat
dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau
penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi
pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka
semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer,
walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli.
Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di
negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di
masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan
komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga
software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows
98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan
harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer
yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000
dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya
saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa
banyak masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang
jauh relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana
mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan
membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan
biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di
masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli
bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga
tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu
kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang
dengan tidak membajaknya.
POSISI INDONESIA KINI BERADA DI URUTAN KEDELAPAN NEGARA
DENGAN TINGKAT PEMBAJAKAN TERTINGGI DI DUNIA
Pasar komputer di Indonesia boleh jadi begitu bergairah.
Tahun ini saja diprediksi akan ada sekitar 5 juta unit komputer yang bakal
diserap pasar.
Masalahnya, semakin tingginya angka penetrasi komputer
rupanya berdampak pula pada angka pembajakan peranti lunak. Berdasarkan riset
IDC dan Business Software Alliance (BSA), pada 2009, angka pembajakan pn ani i
lunak di Indonesia kembali naik. Pembajakan peranti lunak di sini dibatasi
dalam hal penginstalan peranti lunak tanpa lisensi pada komputer pribadi. Pada
2008, persentase pembajakan peranti lunak di Indonesia mencapai 85 persen.
“Artinya, dari 100 komputer, ditemukan 85 komputer yang
menginstal software tanpa lisensi,” kata Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA,
di Jakarta pada pekan lalu. Pada” 2009, angka itu mening-kat lagi.
Persentasenya mencapai 85 ponen. Posisi Indonesia kini berada di mi utan
kedelapan negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di dunia. Urutan pertama
ditempati Georgia, dengan persentase 95 persen.Padahal angka pembajakan di Asia-Pasifik
justru menurun. BSA dan IDC menemukan bahwa persentase pembajakan pada 2009
turun menjadi 59 persen dari 61 persen pada 2008.
Peningkatan angka pembajakan ini memang terjadi di 19
negara, dari 111 negara yang disurvei oleh IDC dan BSA. Indonesia termasuk di
antaranya. Meski jumlahnya sedikit, peningkatan di 19 negara malah ikut
mendongkrak persentase pembajakan secara global.Sementara pada 2008 persentase
pembajakan 41 persen, pada 2009 justin naik menjadi 43 persen. “Ini dipicu oleh
kenaikan yang tinggi pada empat negara yang termasuk pasar komputerterbesar,
yaitu Brasil, India, dan Cina,” kata Donny.Peningkaian pembajakan Indonesia
ini, menurut Donny, adalah hal yang memprihatinkan. Apalagi bila ditilik angka
kerugian yang diderita para pengembang peranti lunak yang sangat besar bila
dibanding pada 2008.
Sementara pada 2008 nilai kerugian yang dialami sekitar USS
544 ribu, pada 2009 angkanya meloncat ke USS 886 ribu, “ini wajar karena bukan
cuma jumlah komputer yang naik, tapi juga jumlah software bertambah, sehingga
nilai kerugian juga meningkat,” kala Donny.Menghadapi persoalan ini. Jeffrey J.
Haixlee, Vice President and Regional Director IDC Asia-Pasifik, menyarankan
pemerintah Indonesia agar meningkatkan perhatian publik soal pembajakan. “Konsumen
harus disadarkan soal pentingnya penggunaan software asli,” katanya melalui
sambungan telepon internasional dari Singapura.
Adapun Donny mengatakan kenaikan angka pembajakan memang tak
bisa dilepaskan dari angka penetrasi komputer ke pasar. Selain itu, ia menilai,
selama masih ada banyak pusat penjualan peranti lunak bajakan, selama itu ] mla
pembajakan tak bisa diberantas.”Pusat-pusat belanja sebaiknya mengingatkan
tenant-nya untuk tidak menjual barang-barang bajakan karena itu sama saja
dengan membiarkan orang membuka gerai narkoba yang memang dilarang,” kata
Donny.
Penyebab Pembajakan Software
Tidak bisa kita pungkiri, hidup di era globalisasi dengan
kehidupan yang serba modern serba digital kita tidak bisa lepas dari alat-alat
teknologi yang serba modern, sebut saja komputer.
Komputer di era yang serba modern ini memiliki
peranan-peranan yang penting untuk membantu kegiatan kita sehari-hari dalam
menyelasaikan tugas-tugas yang dibuat dengan menggunakan teknologi digital.
Di negara kita Indonesia, banyak sekali pengguna komputer,
seperti pelajar, pekerja kantoran, bahkan ibu-ibu rumah tangga pun tidak lepas
dari komputer.
Komputer dalam menjalankan perananya, membutuhkan perangkat
software(perangkat lunak) agar dapat dijalankan oleh penggunanya, apa itu
software? Pengertian Software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang
disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer
itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah.
Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan
suatu perintah.
Peranan software sangatlah penting bagi para pengguna
komputer, software di negara kita bervariasi, dari yang asli sampai yang palsu,
dari yang bayar sampai yang gratis, beraneka macam pilihan diberikan kepada
pengguna komputer untuk bebas memilih mana yang ingin mereka butuhkan, tetapi
tidak bisa kita pungkiri pula bahwa apa yang asli itu biasanya identik dengan
harga yang mahal, sedangkan yang palsu tentu kebalikan dari yang asli dari sisi
harganya yang lebih murah, ada yang gratis kenapa harus yang berbayar, itulah
opini-opini yang sering muncul di masyarakat kita, tentunya kita bisa
mengetahui bahwa yang palsu tentu ada unsur penjiplakan dari yang asli atau
sering disebut pembajakan, apa itu pembajakan? menurut BSA (Business Software
Alliance) Pembajakan piranti lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara
tidak sah atas piranti lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat
dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau
penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja.
Pembajakan menjadi hal yang sudah tidak tabu lagi bagi
pengguna komputer di negeri kita ini, karena banyaknya permintaan software maka
semakin banyak pula pembajakan untuk memenuhi kebutuhan para pengguna komputer,
walaupun ada juga pengguna komputer yang menggunakan software yang asli.
Banyaknya pengguna komputer yang didominasi oleh semua kalangan masyarakat di
negara kita, menyebabkan komputer menjadi barang yang sudah tidak asing lagi di
masyarakat kita.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kebutuhan untuk menggunakan
komputer banyak masyarakat kita membeli software bajakan, kenapa? karena harga
software yang asli yang begitu mahal Untuk perbandingan, harga lisensi Windows
98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan
harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer
yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar
AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja,
belum termasuk program-program aplikasi lainnya, itulah penyebab mengapa banyak
masyarakat kita menggunakan software bajakan, disamping harganya yang jauh
relatif murah, hasil dari produk bajakan pun akan berfungsi sebagaimana
mestinya yang asli.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah, jika diharuskan
membeli software yang sebegitu mahalnya, mungkin masyarakat di negara kita ini
tidak akan maju dalam bidang teknologi khususnya komputer, yang memerlukan
biaya yang sangat mahal untuk dapat membelinya.
Mungkin jika negara kita ini sudah mapan, tingkat ekonomi di
masyarakat sudah tinggi, tidak ada kemiskinan, penggunaan software yang asli
bisa diharuskan untuk memenuhi kebutuhan penggunaan komputer tersebut, sehingga
tidak ada lagi pembajakan-pembajakan di negara kita tercinta, dengan begitu
kehidupan masyarakat kita ini menjadi semakin menghargai ciptaan-ciptaan orang
dengan tidak membajaknya.
Referensi :
http://blog-artikel-menarik.blogspot.com/2008/05/5-negara-pembajak-software-terbesar.html
http://artikelindonesia.com/penyebab-pembajakan-software.html
http://www.wahyudi.or.id/download/pembajakan_software.pdf
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc