Pelanggaran Piracy (Pembajakan Software)
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh:
Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital
(MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif
murah
Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang
lain.
Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang –
undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media
lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai
ciptaan orang lain
Contoh Kasus :
Kemkumham Sosialisasi Sanksi Software Bajakan
Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Dirjen HKI Kemkumham dan Timnas Penanggulangan
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Otoritas Jasa PT
Angkasa Pura II dan Polresta Tangerang lakukan sosialisasi di Bandara Soekarno
Hatta. Sosialisasi tersebut tentang sanksi bagi pengguna software bajakan.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar pengguna
software bajakan di Indonesia semakin berkurang, kalau sebelumnya yang kita
hampiri adalah toko-toko software, kali ini langsung ke penggunanya," ujar
Kasie Penindakan Dirjen HKI Kemkumham, Marudut Manurung di Terminal 2F Bandara
Soeta, Tangerang, Rabu (25/9/2013).
Lokasi ini dipilih karena merupakan bandara internasional
yang juga menjadi transit imigran mancanegara. Di bandara juga diyakini banyak
orang yang memakai laptop saat menunggu pesawat.
"Ini kita lakukan karena Indonesia masih peringkat satu
dalam penggunaan software bajakan. Kita takut kalau lama kelamaan kita
diembargo karena terlalu banyak menggunakan software bajakan," terangnya.
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan
Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang
menyebutkan bahwa:
Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan
atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum
suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal
Rp. 500 juta.
Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end
user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial
Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan membagikan brosur
kepada para penumpang di Bandara Soeta. Bagi penumpang yang sedang menggunakan
laptopnya maka akan dilihat apakah software-nya asli atau bajakan.
"Pada operasi sebelumnya di terminal 1, ada warga
negara Amerika yang sedang menggunakan laptop, ternyata dia pakai software
bajakan. Kaget juga dia," sebutnya.'
Undang-undang :
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana
penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282
mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja tanpa hak
menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking).
Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang
yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system
elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana
pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat
terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).
Referensi :
http://kelompokduabsi.wordpress.com/2013/05/22/undang-undang-cyber-mengenai-pembajakan/
http://news.detik.com/read/2013/09/25/155426/2369275/10/kemkumham-sosialisasi-sanksi-software-bajakan
http://www.wahyudi.or.id/download/pembajakan_software.pdf
0 komentar:
Posting Komentar