Sanksi dari Pembajakan Software

  • Jumat, 13 Juni 2014
  • Pelanggaran Piracy (Pembajakan Software)

    Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
    Keuntungan -> Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
    Kerugian ->Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
    Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
    Solusi -> gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002

    Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

    1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
    2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
    3. Penjualan CDROM ilegal
    4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
    5. Download ilegal

    Alasan pembajakan perangkat lunak :
    1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
    2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
    3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
    4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
    5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

    Contoh Kasus :

    Kemkumham Sosialisasi Sanksi Software Bajakan
    Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
    Jakarta - Dirjen HKI Kemkumham dan Timnas Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Otoritas Jasa PT Angkasa Pura II dan Polresta Tangerang lakukan sosialisasi di Bandara Soekarno Hatta. Sosialisasi tersebut tentang sanksi bagi pengguna software bajakan.

    "Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar pengguna software bajakan di Indonesia semakin berkurang, kalau sebelumnya yang kita hampiri adalah toko-toko software, kali ini langsung ke penggunanya," ujar Kasie Penindakan Dirjen HKI Kemkumham, Marudut Manurung di Terminal 2F Bandara Soeta, Tangerang, Rabu (25/9/2013).

    Lokasi ini dipilih karena merupakan bandara internasional yang juga menjadi transit imigran mancanegara. Di bandara juga diyakini banyak orang yang memakai laptop saat menunggu pesawat.

    "Ini kita lakukan karena Indonesia masih peringkat satu dalam penggunaan software bajakan. Kita takut kalau lama kelamaan kita diembargo karena terlalu banyak menggunakan software bajakan," terangnya.

    Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
    Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan/atau pidana 7 tahun.
    Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
    Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial

    Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan membagikan brosur kepada para penumpang di Bandara Soeta. Bagi penumpang yang sedang menggunakan laptopnya maka akan dilihat apakah software-nya asli atau bajakan.

    "Pada operasi sebelumnya di terminal 1, ada warga negara Amerika yang sedang menggunakan laptop, ternyata dia pakai software bajakan. Kaget juga dia," sebutnya.'

    Undang-undang :

    Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
    Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).

    Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

    Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).

    Referensi :

    http://kelompokduabsi.wordpress.com/2013/05/22/undang-undang-cyber-mengenai-pembajakan/

    http://news.detik.com/read/2013/09/25/155426/2369275/10/kemkumham-sosialisasi-sanksi-software-bajakan

    http://www.wahyudi.or.id/download/pembajakan_software.pdf

    0 komentar:

    Posting Komentar